^Penting utk temen2 ketahui
TRIK DITILANG POLISI !
Harap Di Share ke teman-teman yang lain karena sangat bermanfaat!!
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan menarik ketika
...
sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Dialog antara polisi dan sopir taksi seperti ini.
Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir (Sop) : Baik Pak…
P : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak
P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar sambil lalu menulis
dengan sigap di buku tilang)
Sop : Pak jangan ditilang deh…plat aslinya udah gak tau kemana… kalo ada pasti saya pasang
P : Sudah…saya tilang saja…banyak mobil curian sekarang (dengan nada keras!!)
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini kan bukan mobil curian!
P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat
tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya…Saya mau yg warna BIRU aja
P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU… Dulu kamu bisa minta form BIRU… tapi sekarang ini kamu
Gak bisa… Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)
Dalam hati saya …berani betul sopir taksi ini …
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU… Bapak kan yang gak mau ngasih
P : Kamu jangan macam-macam yah… saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh… kan bapak yg
bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
Wah … wah hebat betul nih sopir …. berani, cerdas dan trendy … (terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu)
Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan “shoot pertama” (tiba-tiba dihalau oleh seorang
anggota polisi lagi )
P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya)
lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau
si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi
P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak…. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata “nih kamu bayar sekarang ke BRI … lalu
kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu”.
S : (Yes!!) Ok pak …gitu dong kalo gini dari tadi kan enak…
Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada saya, “Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ..
mau transfer uang tilang . Saya berkata ya silakan.
Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, … “Hatiku senang banget pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran
berharga ke polisi itu.” “Untung saya paham macam2 surat tilang.”
Tambahnya, “Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau
ngasih DUIT DAMAI…. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!”
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan
setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar
berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat,
disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer
rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan
SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya
tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA
^
^
^
THIS ALL ******** MEN!!!
Hati-hati Terhadap tipuan dari edaran-edaran pemberitahuan seperti ini..
Salah satunya yang tertipu adalah saya...
Memang benar praktik seperti diatas bisa dilakukan, namun hal itu dilakukan di jaman dahulu kala ketika UU pelanggaran Lalulintas belum direvisi.. Setelah dilakukannya revisi, terdapat perubahan sistem slip merah dan slip biru yakni :
Slip biru = bayar denda max di BRI
Slip merah = bayar denda di pengadilan
Berkat pencerahan dari teman-teman yang komen dibawah ini, ternyata sumber yang saya gunakan sebagai bahan di Thread ini adalah SESAT!
Kembali saya jelaskan Penilangan yang dilakukan oleh polisi sebagai berikut :
*Surat tilang dari polantas berisi kolom isian berupa nama pelanggar, nomor sim (Surat Izin Mengemudi), Jenis pelanggaran,lokasi tindak pelanggaran, tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran,serta informasi nama dan pangkat polantas yang menindak.
*Pemberian surat tilang diikuti penyitaan barang bukti milik pelanggar Artinya polantas hanya akan mengambil salah satu dari SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), atau Kendaraan bermotor. >>>INGAT!! Hanya salah satu saja dari surat-surat diatas
*Ada 5 slip surat ketika ditilang, yaitu :
-warna merah, biru (Untuk Pelanggar Lalulintas)
-hijau (Untuk Arsip pengadilan)
-kuning, dan putih (Untuk Arsip Polisi)
Periksalah Surat tilang anda mengenai dari kesatuan manakah polisi tersebut sehingga dapat memudahkan anda ketika mengambil surat-surat anda. Biasanya terdapat stempel di sudut kanan surat tilang yang menunjukkan berasal dari kesatuan manakah polisi tersebut.
*Slip warna merah dan biru yang diberikan polisi memiliki perbedaan dari sisi proses penyelesaian tilang.
-Warna merah : berarti pelanggar ingin menyelesaikan proses tilang di pengadilan
-warna biru : berarti pelanggar akan membayar denda tilang di BRI dan biaya dendanya hampir-hampir maksimal.. paling rendah Rp.200rb hingga Rp.1jt, bahkan bisa lebih dari itu tergantung dari jenis pelanggarannya
^
^
Untuk yang saya bold diatas, jangan sampai anda terjebak oleh pemberitaan2 seperti yang saya quote di paling atas, karena hal tersebut ternyata sangatlah menyesatkan..
Jika anda memilih Slip Biru, maka anda diwajibkan membayar biaya denda ke rekening pemerintah di BRI dan biasanya anda akan dikenakan biaya tilang semaksimalnya.. kisaran antara 200rb-1jt rupiah.
Jika anda memilih slip merah, maka anda diharuskan ke pengadilan untuk membayar denda, namun biaya denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, biasanya dibawah 100rb..Namun memang memerlukan waktu yang agak lama untuk mengurus pengambilan kembali SIM/STNK anda.
Memang Sogok menyogok tidak DIhalalkan dalam praktik kehidupan sehari karena termasuk ke dalam unsur KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dan hal ini diatur dalam undang-undang mengenai penyogokan kepada aparat. yang dendanya bisa sampai ratusan juta rupiah..
Cara pertama adalah pilih slip merah ketika anda ditilang>>>Ini berarti anda ingin menyelesaikan denda di pengadilan dan biasanya dendanya dibawah Rp.100rb
Jika anda terlanjur mengambil slip biru (mengikuti langkah-langkah seperti yang disebarkan di quote saya paling atas), maka anda boleh meminta penggantian Slip biru menjadi Slip merah kepada petugas yang menilang anda karena merasa Nominal yang ditulis sangatlah fantastis. >>>Hal INi diperbolehkan
Namun, jika anda ingin menyelesaikan permasalahan anda ketika ditilang oleh polisi dengan sangat cepat, ya bisa menggunakan cara sogok walaupun tidak diperbolehkan.. (Lakukan hanya dalam keadaan terdesak, misalkan anda orangnya sangat sibuk sehingga tidak bisa menghadiri persidangan)
^
Tapi ingat yha, RESIKO ditanggung sendiri jika anda dikenakan pasal penyogokan terhadap petugas
Budaya KKN memang tidak seharusnya kita lestarikan demi menciptakan hidup yang damai, aman, dan bersih. Namun karena hukum di INDONESIA yang kadang-kadang dilihat aneh, maka mulailah bermunculan pelanggar-pelanggar UU. Hal ini seharusnya juga menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk melakukan revisi terhadap peraturan yang ada sehingga dapat meminimalisir praktek-praktek KKN..
Namun ya kenyataannya sulit untuk diimplementasikan karena negara kita sendiri dikenal sebagai negara koruptor 5 besar di dunia..
Mau tidak mau, harus dimulai dari diri kita masing-masing supaya praktik-praktik KKN tidak terus menyebar dalam kehidupan kita.. Jangan mengikuti orang lain yang sesat.. Berubahlah sebelum terlambat..
Jangan biasakan budaya sogok menyogok terhadap aparat, jika terkena tilang, ambil saja slip merah
Sumber : Tabloid NOVA, http://www.tmcmetro.com/news/2011/04...-22-tahun-2009.
Thx for : BOYBOY & KepoUser
Makasih buat pencerahannya, karena jujur saya terjebak dengan narasumber yang satu itu
Share This Thread